Tugas :
1. Menyimpan , mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
3. melakukan uji konsekuensi dan atas informasi yang dikecualikan
4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Fungsi :
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Meminta dan memperoleh dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya
3. Menentukan dan menetapkan suati informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik