Selasa/29 April 2025,
Pada hari ini telah dilaksanakan Musyawarah Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nagari Painan Timur Painan Sesuai dengan Surat edaran Menteri Desa dan Pembangunan daerah Tertinggal Indonesia Nomor 6 Tahun 2025.
Dihadiri oleh Wali Nagari beserta perangkat Nagari, Ketua Bamus dan anggota serta Tokoh masyarakat di wilayah Nagari Painan Timur Painan.